SARABAPOST.COM – Guna menyamakan persepsi penanganan Stunting, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Tanah Laut (Tala), menggelar Diseminasi Evaluasi Audit Kasus Stunting untuk semester ke II Tahun 2023 di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Tala diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Andris Evony.
Andris dalam kesempatan itu meminta para peserta yang hadir untuk sama-sama menyamakan persepsi dalam penanganan stunting di Kabupaten Tala, jangan sampai kegiatan ini hanya memenuhi undangan.
“Jika kita benar-benar melakukan diseminasi evaluasi audit kasus stunting maka kita harus siap menyumbangkan satu saran untuk perbaikan penanganan stunting,” katanya.
Ia menjelaskan stunting itu tidak terjadi pada 1000 hari kehidupan bayi, namun stunting dapat terjadi sejak awal, yakni saat calon pengantin (catin) mau menikah. Maka catin-catin yang akan menikah harus diberikan perhatian.
“Bagi catin itu harus melakukan imunisasi dan dilakukan intervensi agar tidak terjadi sunting,” sebutnya.
Kemudian Andris meminta agar rekomendasi-rekomendasi pada diseminasi evaluasi audit kasus stunting pada semester sebelum dikerjakan. Dan dilihat bagaimana capaiannya, apakah sudah sampai atau belum.
“Rekomendasi dari tim pakar ini harus diterapkan agar target stunting kita pada 2024 dapat tercapai 14 persen sesuai target nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut Andris mengatakan intervensi terhadap kasus penurunan stunting harus terintegrasi antar SKPD. Tujuannya agar lokus stunting itu benar-benar tersentuh.
“Setiap SKPD ini mempunyai lokus masing-masing sesuai renja (rencana kerja). Namun mereka kadang tidak melihat lokus stunting itu dimana, yang penting dapat terlaksana. Maka dari itu perlu adanya integrasi,” tandasnya.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Data dan Informasi (PPDI) pada DP2KBP3A Sukarti mengungkapkan penyebab stunting sebagian besar disebabkan oleh pernikahan dini. Menurutnya pernikahan dini itu memiliki banyak resiko, terutama dari segi kesehatan. Karena segi fisik dan mental belum siap.
“Batas minimum menikah untuk perempuan itu 19 tahun dan laki-lakinya 21 tahun,” ucapnya.
Oleh karena itu, Sukarti pun menghimbau kepada masyarakat Tala, khususnya orang tua agar tidak menikahkan anak saat usia dibawah umur.
Turut hadir perwakilan TP-PKK Tala, perwakilan Penyuluh KB se-Kabupaten Tala, perwakilan Ahli Gizi Puskesmas se-Kabupaten Tala, dan Kepala Desa, Bidan Desa serta perwakilan TPK lokasi khusus (lokus) penanganan stunting. (DNF)