SARABAPOST.COM – Dalam Mewujudkan Pemilhan Serentak (Pilkada) Tahun 2024 yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024. Kegiatan berlangsung di Galaxy Hotel Banjarmasin, (22/11) siang.
Tampak hadir Plh. Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar melalui Kepala Kesbangpol Heriansyah, para Kepala SKPD, pejabat struktural dan ASN lingkup Pemprov Kalsel serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas (P2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Thessa Aji Budiono mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan untuk kembali membahas dan juga tentunya mensosialisasikan terkait dengan netralitas ASN dalam perhelatan Pemilu atau Pilkada serentak 2024 mendatang.
“Kami selaku penyelenggara pun yakin bahwa Bapak dan Ibu sekalian tentu jauh sebelum kegiatan ini digelar juga sudah memahami bahkan mungkin juga sudah menguasai materi terkait dengan apa yang dimaksud netralitas dalam Pemilu dan Pilkada,” ungkapnya.
Ia mengatakan, netralitas ASN di dalam Pemilu dan Pilkada ini menjadi sesuatu yang unik dan menarik karena itu berbeda dengan netralitas TNI dan Polri.
“TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Kebijakan TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga netralitas dan profesional agar terhindar dari politisasi dalam menjalankan tugas negara. Selama status bertugasnya masih aktif, TNI dan Polri tidak diberikan hak pilih. Setelah pensiun, TNI dan Polri baru bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum. Sedangkan ASN, masih bisa menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara. Dan inilah yang membuat keberadaan ASN itu menjadi rawan terhadap pelanggaran baik dalam perjalanan Pemilu maupun Pilkada,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH), Doddy Yulihartanto mengatakan, Rapat Koordinasi yang dilaksanakan ini merupakan rangkaian kegiatan dari Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel.
“Tujuannya, selain meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga netralitas ASN
selama Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, juga membahas peraturan-peraturan terkait netralitas ASN, termasuk Undang-Undang ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan pedoman yang diterbitkan oleh KASN, BKN, dan Bawaslu,” pungkasnya. (Adpim)