Pelaku Penggelapan Uang Masjid Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tala

oleh -715 Dilihat
oleh

SARABAPOST.COM – Polres Tanah Laut (Tala) menggelar Press Release pada Rabu (7/8/2024) di Joglo Wicaksana Laghawa.

 

Press release tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Abdul Fatah, didampingi Kasi Humas Iptu Hari Setiawan

 

Release itu terkait ungkapan kasus penggelapan oleh kepala tukang pembangunan Masjid Daarul qur’an istiqomah.

 

“Tersangkanya (AF) di sangkakan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucapnya.

 

Ia mengatakan pelaku menggelapkan uang untuk pembelian daun pintu masjid sebesar Rp200 juta, bukti berupa kwitansi penyerahan uang tanggal 8 September 2021

 

Kasat Reskrim AKP Satria Madangkara Syarifuddin melalui Kanit Pidum Ipda Aini menuturkan penangkapan AF di amankan pada hari Kamis tanggal 25 juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

 

“Uang yang digelapkan pelaku ia gunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk kabur ke Malaysia menjadi TKI,” katanya. (QIU).