Netral di Pilkada, Harga Mati di Kejaksaan Negeri Tala

oleh -218 Dilihat
oleh
Posko Pilkada yang dibuka Kejaksaan Negeri Tala ini sebagai bentuk Komitmen Netralitas terhadap pelaksanaan Pilkada

 

SARABAPOST.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut, Munandar melalui Kepala Seksi Intelijen, Radityo Wisnu menegaskan, sebagaimana arahan Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyatakan Netralitas Kejaksaan Harga Mati

“Kepada seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” ujar Radityo Wisnu dalam siaran pers kesejumlah awak media di Kota Pelaihari, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Radityo Wisnu, Kajari Tanah Laut tidak akan segan untuk menindak secara tegas tanpa pandang bulu dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, apabila terdapat oknum pegawai Kejaksaan Negeri Tanah Laut terindikasi terlibat dalam kegiatan politik praktis mendukung salah satu kontestan.

Apalagi, jelas dia, jika hal tersebut
dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk turut berupaya membantu memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Sejak awal Agustus Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tanah Laut juga telah membuka Posko Pilkada terletak di samping bangunan gedung utama Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut,” terangnya.

Posko Pilkada tersebut, harap dia, dapat menjadi tempat pengaduan yang nyaman bagi masyarakat mengetahui adanya dugaan peristiwa pelanggaran atau kecurangan pemilu.

“Contoh pelanggaran pemilu dapat dilaporkan apabila terdapat oknum ASN tidak netral atau ikut mengkampanyekan salah satu paslon, pengerahan aparat desa oleh paslon atau tim sukses untuk
memenangkan pemilihan,” teeabgnya.

Selain itu, tegas dia, adanya paslon atau tim suksesnya membagikan sejumlah uang kepada masyarakat
dengan maksud untuk mempengaruhi suara pemilih dan sebagainya atau money politic.

“Masyarakat ingin melaporkan dugaan kecurangan kami persilahkan untuk langsung datang ke posko pilkada yang nantinya akan dilayani oleh petugas,” tandasnya.

Cukup dengan membawa kartu identitas dan bukti – bukti yang dimiliki, tambah dia, jika ada.

“Pelapor tidak perlu khawatir tentunya identitasnya akan kami rahasiakan. Selain itu untuk yang lokasinya jauh, kami juga menyediakan hotline pengaduan melalui aplikasi pesan whatsapp yang melayani 24 jam dengan nomor 0821-5474-2624” tambah Radityo.

Selain itu, sambung Radityo, Posko Pilkada Kejaksaan Negeri Tanah Laut juga berfungsi sebagai command center atau pusat pengendali operasi kegiatan pemantauan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tanah Laut.

“Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah atau meminimalisir
terjadinya segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tanah Laut,” demikian tutupnya.(Admin)