SARABAPOST.COM-Pelaihari – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut (Tala) telah membuka pendaftaran untuk penyerahan dokumen dukungan sebagai pemenuhan syarat pencalonan jalur perseorangan atau independen.
Dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tala di Jalan A Syairani Komp Perkantoran Pelaihari.
Dokumen dukungan ini diperlukan untuk pemenuhan syarat pencalonan independen atau perseorangan
Karena dokumen ini nantinya akan diverifikasi faktual oleh pihak KPU setempat, sehingga bisa masuk melalui jalur independen.
“Kita telah membuka penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan untuk pemenuhan syarat dukungan menjadi bakal pasangan calon perseorangan selama lima hari. Namun hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 tidak ada seorang pun yang menyerahkan berkas dukungan tersebut,” ucap Ketua KPU Kabupaten Tala, Rudy Pratikno didampingi dua komisioner Nina Marta Sintia dan Nazaruddin Ikhwan, Senin (13/5/2024) dinihari.
Dikatakannya, dengan tak adanya seorang pun yang menyerahkan dokumen tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tala jalur independen tidak ada.
“Dapat dipastikan bakal calon bupati dan wakil bupati Tala jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 27 November nanti tak ada,” tutur Rudy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan, diantaranya dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir sebanyak 21.831.
“Sebarannya harus tersebar lebih dari 50 persen atau tersebar di enam kecamatan se-Kabupaten Tala,” tutupnya. (TIM).