Kejaksaan Akan Panggil Debitur Kredit Macet Melalui Proses Hukum

oleh -481 Dilihat
oleh

SARABAPOST.COM – PT Bank Rakyat indonesia (Persero) Tbk Branch Office Pelaihari melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala), Kamis (26/9/2024) di Algoritma Pelaihari.

 

MoU ini dihadiri langsung Kepala Kejari Tala Munandar, S.H.,M.H bersama Kasi Datun dan Kasi Pidsus.

 

Selain itu hadir juga Branch Office Bank BRI Cabang Pelaihari Muhammad Akbar.

 

Munandar dalam sambutan menyambut baik MoU antar pihaknya dengan Bank BRI Cabang Pelaihari.

 

“Kami akan berusaha membantu untuk BUMN mengembalikan uang negara, termasuk juga menginstruksikan kepada Kasi Datun membantu menagih kepada debitur yang kreditnya macet,” pungkasnya.

 

Sementara itu Rendy Aditya Putra Wardhana, selaku Kasi Pidsus menambahkan pihaknya usai MoU ini akan menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari pihak Bank BRI. (QIU).