Cegah Gangguan Hubungan Antarumat Beragama, Kesbangpol Tala Lakukan Ini

oleh -1135 Dilihat
oleh
Kesbangpol

SARABAPOST.COM – Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Laut (Tala), Senin (27/5/2024) lalu.

Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bati-Bati, diikuti para kepala desa, tokoh masyarakat dan agama se-Kecamatan Bati-Bati.

Pada pelaksanaan sosialisasi ini, pihak Kesbangpol Tala menghadirkan dua narasumber, yakni H Zairin Fanzani, S.Ag., MA dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tala dan Drs H Kamaruzaman dari anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tala.

Kepala Kesbangpol Tala melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi, Yustina mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat, terutama kepala desa, tokoh masyarakat atau agama bagaimana prosedur dan mekanisme pendirian rumah ibadah.

“Kita ketahui bersama pendirian rumah ibadah ini bisa menjadi salah satu sebab terjadinya gangguan hubungan antar umat beragama, maka perlu kami sosialisasikan,” sebutnya, Selasa (28/5/2024) di kantornya.

Mengenai aturan pendirian rumah ibadah, menurutnya telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Usulan pendirian rumah ibadat ini tercantum pada Bab IV Pasal 13 sampai dengan Pasal 17,” beber Yustina.

Terakhir, Yustina berharap para peserta yang mengikuti sosialisasi ini bisa menyampaikan kepada masyarakat lain di lingkungannya masing-masing. (DNF).