SARABAPOST.COM – Di awal tahun 2024 ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Provinsi Kalsel.
Adapun perda yang ia sosialisasikan wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) 7 Kalsel yang meliputi Banjarbaru dan Tanah Laut (Tala) pada Jumat (2/2/2024) siang itu adalah Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau.
Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Ulang, diikuti puluhan warga setempat.
Dalam sosper tersebut Imam mengajak masyarakat Desa Sungai Pinang untuk aktif menggelar kegiatan penghijauan, sehingga tutupan lahan di Kalsel terutama di Tala semakin baik.
Dia menyatakan bahwa Desa Sungai Pinang masuk dalam kawasan hutan lindung dan memiliki tiga kelompok tani hutan (KTH).
“Adanya KTH ini akan mempermudah pembinaan, sehingga penghijauan disini bisa dilakukan lebih masif lagi,” katanya.
Lebih lanjut Imam pun akan berusaha melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka aktif melakukan penanaman pohon, terutama lahan-lahan milik mereka.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan penghijauan kami siap berkolaborasi. Tinggal komunikasi dengan saya, kita atur jadwal dan lokasinya,” ujarnya.
Kepala Desa Sungai Pinang, A. Gunadi berharap program-program penghijauan yang dilakukan wakil rakyat bisa diarahkan ke desanya, karena desanya ini menjadi salah satu desa yang berada di kawasan hutan lindung.
“Desa kami memiliki tiga KTH yakni Pinang Habang, Pinang Muda dan Harapan Baru. Mereka ini semuanya sudah jalan,” katanya. (DNF).